Kamis, 10 November 2016


PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN INDONESIA
            Perjanjian internasional sangatlah penting bagi setiap negara karena setiap hubungan internasional diresmikan melalui sebuah perjanjian. Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu pula. Contohnya, Charter of the United Nationals (PBB).
1.      Definisi Perjanjian Internasional
       Definisi perjanjian internasional menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.
a.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.L.L.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.      G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
c.       Oppenheimer-Lautepacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Dalam perjanjian internasional, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
1)      Adanya negara-negara yang bergabung dalam organisasi, seperti PBB.
2)      Bersedia untuk mengadakan ikatan hukum tertentu atau terikat pada hukum internasional tertentu.
3)      Adanya kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
4)      Bersedia menanggung akibat hukum yang terjadi.
d.      Michel Virally
Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.

2.      Istilah-istilah dalam perjanjian internasional
a.      Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari du negara atau lebih, mencakup bidang politik dan ekonomi. Misalnya, traktat antara pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura mengenai batas wilayah laut di bagian barat Selat Singapura. Traktat ini telah ditandatangani kedua negara dan telah diratifikasi atau disahkan Indonesia melalui UU No. 4 Tahun 2010.
b.      Konvensi (convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh. Misalnya, Konvensi Hukum Laut PBB 2982 mengenai kawasan lalut Indonesia.
c.       Protokol (protocol), yaitu persetujuan tidak resmi yang pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
d.      Persetujuan (agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.
e.      Perikatan, yaitu sebuah perjanjian untuk transaksi yang sifatnya sementara dan tidak seresm traktat dan konvensi.
f.        Proses verbal, yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu pemufakatan; proses ini tiak diratifikasi.
g.      Piagam, yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan olehpersetujuan internasional, baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencangkup perihal minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi, seperti piagam kebebasan transit.
h.      Deklarasi, yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi diteruskan sebagai traktat jika menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.
i.        Modus vivendi, yaitu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil melakukan pertemuan yang lebih permanen, terperinci, sistematis, serta tiak memerlukan ratifikasi.
j.        Pertukaran nota, yaitu metode yang tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta  dapat bersifat multilateral dan menimbulkan sebuah kewajiban di antara pihak-pihak yang terlibat.
k.       Ketentuan penutup, yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta maslah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
l.        Ketentuan umum, yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m.    Charter, yaitu kata lain dari perjanjian internasional yang digunakan untuk pendirian suatu badan yang melakukan fungsi administratif, seperti Atlantic Charter.
n.      Pakta, yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi, eperti Pakta Warsawa.
o.      Covenant, yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

3.      Tahapan Perjanjian Internasional
      Perjanjian intersional dibuat melalui beberapa tahap. Berikut pembahasan tahap-tahap tersebut berdasarkan pendapat para ahlia dan berdasarkan hukum positif Indonesia.
a.      Pendapat para ahli
1)      Mochtar Kusumaatmadja
Kusumaatmadja memberikan tahapan-tahapan dalam kebiasaan internasional melakukan internasional yaitu:
a)      Perundingan (negotiation),
b)      Penandatanganan (signature), dan
c)      Pengesahan (ratification).
2)      Pierre Fraymond
Ia menjabarkan dua prosedur pembuatan perjanjian internasional menjadi ebagai berikut.
a)      Prosedur normal. Prosedur ini mensyaratkan adanya persetujuan parlemen, melalui tahap perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), persetujuan parlemen (the approval of parliament), dan ratifikasi (ratification).
b)      Prosedur yang disederhanakan. Prosedur ini tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Sejatinya, prosedur ini timbul karena ada kondisi yang mengharuskan pengaturan hubungan internasional diselesaikan dengan cepat.

b.      Menurut hukum positif Indonesia
1)      Dalam Pasal 11 ayat (1) UUD 1945
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-unang, maka pembuatan perjanjian internasional tersebut harus dengan persetujuan DPR.
2)      Undang-Undang No. 24 Tahun 2000
Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 24 tahun 2000 dijelaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik. Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia  berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntugkan, dan memperhatikan baik hukum nasional an internasional yang berlaku. Tahap yang dilalui adalah penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. Selanjutnya, diikuti dengan pengesahan perjanjian internasional jika memang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional itu.

4.      Manfaat Perjanjian Internasional
      Untuk menjelaskan manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia, yang paling tepat adalah dengan menjabarkan usaha Indonesia memperjuangkan Wawasan Nusantara yang dilakukan konsep “negara kepulauan”. Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Geneva 1958. Terlepas dari matangnya konsep yang disusun Indonesia tersebut, sejatinya, ada ketakutan dari pihak Indonesia bahwa banyak negara tidak memahami konsep tersebut. Akhrnya, konsep itu tidak jadi dimasukkan dalam agenda.
      Sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi, yaitu sebagai berikut.
-          Convention on the territorial sea and the contiguous zone (Konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan).
-          Convention on the high seas (Konvensi di laut lepas).
-          Convention on finishing and conservation of the living resources  if the high seas (Konvensi penyelesaian dan konservasi sumber daya hayati laut yang tinggi).
      Meskipun pada saat itu, tidak menjadi anggota yang sah dalam konvensi tentang landas kontinen, Indonesia tidak patah semangat untuk menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya, Indonesia mulai mengukur landasan kontinen dari titik terluar pulau-pulau di Indonesia.
      Hal pertama yang dilakukan adalah mengeluarkan pengumuman pemerintah 17 Februari 1969 mengenai landas kontinen Indonesia. Kemudian, ditindaklanjuti elalui perundingan bilateral dengan Malaysia, Australia, Thailand, India, Vietnam, Filipina, dan Papua Nugini.          Akhirnya, penggalangan bersama secara regional untuk menanamkan asas teritorial Negara Kepulauan berhasil dicapai melalui konsepsi kewilayahan sumber daya.
Dalam perkembangan selanjutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Sejarah pun terukir karena suatu kelkompok minoritas di dunia (Indonesia, Filiphina, Fiji, dan Mauritius sebagai pendukung utama) yang hidup dalam kesatuan lingkungan kepulauan berhasil memasukkan kaidah-kaidah yang sifatnya universal mengenai Negara Kepulauan hingga diterima oleh bangsa-bangsa.
      Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun1982 yang amat peting bagi Indonesia adalah sebagai berikut.
-          Pengakuan atas batas 12 mil laut ebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan
-          Pengakuan baas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
-          Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan
Bila melhat lebih dalam, terlepas dari pengakuan internasional terhadap Indonesia mengenai negara kepulauan pada tahun 1982, secara regional, pengakuan sebagai negara kepulauan telah dilakukan oleh negara-negara tetangga. Hal ini terlihat dari perjanjian-prejanjian berikut ini.
-          Indonesia dan Malaysia
Adanya perjanjian mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Naruna (Laut China Selatan), di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober  1969, berlaku mulai tanggal 7 November 1969.
-          Indonesia dari Thailand
Adanya perjanjian mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan laut Andaman, di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972.
-          Indonesia, Malaysia, dan Thailand
Adanya perjanjian mengenai mengenai  penetapan garis batas dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara irian Jaya-Papuan Nugini), di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai tanggal 18 November 1973.
-          Indonesia dan Singapura
Adanya perjanjian mengenai mengenai  penetapan garis batas laut teritorial, di Jakarta tanggal 25 Mei 1873 dan berlaku mulai tanggal 30 Agustus 1974.
-          Indonesia dan India
Adanya perjanjian mengenai mengenai  penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman, Jakarta 8 Agustus 1974.
       Akhirnya, berdasarkan pengakuan prinsip negara kepulauan dan berbagai perjanjian bilateral serta multilateral dengan negara tetangga, luas wilayah Indonesia berkembang menjadi ±8.4000.000 km2 yang terdiri dari:
-          Daratan/keulauan      : 2.027.087 km2
-          Laut teritorial             : 3.166.163 km2
-          Landas kontinen         : 800.000 km2
-          ZEE                              : 2.500.000 km2

A. Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Teori Tujuan Negara
Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian mempelajari sesuatu. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan
dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

A. Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Teori Tujuan Negara
Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian mempelajari sesuatu. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan
dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

Gambar 3.1 Pembangunan fisik harus berlandaskan pada tujuan negara
Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli.
a.         Teori Plato
Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b.         Teori Negara Kekuasaan
Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
c.         Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)
Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
d.         Teori Negara Polisi
Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundangundangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.
e.         Teori Negara Hukum
Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.
f.          Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg.
2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......
Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut.
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.
B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara
Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga Negara  lainnya. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat kalian lihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan. 
UUD NRI 1945
ß
MPR
ß
DPR Presiden MPR DPA BPK

PPKN 79Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Bagan 2.1: Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945
sebelum perubahan
Keteterangan:
MPR : Majelis Permusyawaratan Rakyat
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
MA : Mahkamah Agung
DPA : Dewan Pertimbangan Agung
BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
Struktur di atas berubah setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan. 
Sumber: Bahan tayangan sosialissasi UUD NRI Tahun 1945
Bagan 2.2. Struktur Ketatanageraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945
setelah perubahan
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut.
a.         Kekuasaan membentuk undang-undang
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang.
Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi
undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undang-undang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan.
Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.         Kekuasaan pemerintahan negara
Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut.
1) Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
2) Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
3) Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10.
Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana.
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
1) Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang,
Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
2) Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
3) Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.
c.         Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Berbicara mengenai peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang fungsi
negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia. Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia

Penanaman Kesadaran Berkonstusi
Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari silasila Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengamalan Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia merupakan salah satu faktor terwujudnya berbagai jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri.
b.         Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu. Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) berikut.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sumber: http://smagasukoharjojaya.blogspot.com/2013/12/
Gambar 3.2 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak
d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.
Sumber: http://smagasukoharjojaya.blogspot.com/2013/12/
Gambar 3.2 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak
d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.

Sumber :
Buku pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, penerbit Erlangga oleh Yuyus Kardiman, Kelas XII
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/MK/MAK KELAS XII